Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak memiliki kewenangan dalam mengadili perkara gugatan yang dilayangkan Denny Indrayana Cs. Di dalam UU Mahkamah Konstitusi maupun UU Pemilu hanya memberi kewenangan kepada MK untuk mengadili sengketa pemilu, bukan mengadili proses administratif pencalonan.