Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) membatalkan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara pencemaran nama baik dan fitnah polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Permintaan itu disampaikan Tifa melalui sidang pembacaan nota perlawanan.