Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Kali ini, tersangka yang ditahan adalah anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 Moch Mahrus alias M Mahrus Ali.