Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid dituntut 8,5 tahun penjara karena kasus dugaan korupsi dan pemerasan oleh JPU di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau. Tuntutan itu dinilai pihak Abdul Wahid tidak adil, karena mengabaikan fakta-fakta yang terbuka dalam persidangan.