Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada dua pengusaha PT Ketenagakerjaan Ekonomi Mandiri (KEM) Temurila dan Miki Mahfud dalam kasus suap pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Majelis menyatakan keduanya bersalah dalam kasus tersebut.