Mantan Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Fahrurozi dituntut 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker. Surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).