Keputusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta yang mengabulkan permohonan tahanan rumah kepada Nadiem Anwar Makarim, terdakwa dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp2,1 triliun perlu ditinjau ulang. Sebab, hal itu dinilai melukai rasa keadilan masyarakat.