Pengacara Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Stein Siahaan menuturkan laporan terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) tak diniatkan untuk menghukum JK. Pelaporan itu bertujuan menempatkan kegaduhan yang terjadi di media sosial ke dalam proses hukum.