Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal vonis 4,5 tahun penjara eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (IP). KPK menilai putusan tersebut mengungkap bahwa IP melakukan pengkondisian proses penilaian kapal yang akan diakuisisi.