Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menanti dimulainya persidangan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pemilu legislatif. Dari hasil putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Kabah memperoleh 3,87% hanya 0,13% di bawah ambang batas parlemen.