Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian perangkat tower BTS dengan nilai mencapai Rp481,6 juta. Pelaku berinisial DSA (37) ditangkap di rumah kontrakannya Perum Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.