Keterbatasan biaya tidak boleh membuat masyarakat kehilangan hak untuk mendapatkan keadilan. Prinsip itu mendorong DPW Partai Perindo Bali memperkuat kehadirannya di tengah masyarakat melalui pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai ruang pendampingan bagi warga yang menghadapi persoalan hukum.