Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Membela Gay Bakal Dipenjara 5 Tahun
Mempromosikan, mensponsori, atau secara sengaja mengadvokasi kegiatan LGBTQ bisa dipenjara hingga 5 tahun.
Mempromosikan, mensponsori, atau secara sengaja mengadvokasi kegiatan LGBTQ bisa dipenjara hingga 5 tahun.