Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan Briptu WT, anggota Polres Pemalang pelaku penipuan pendaftaran bintara Rp900 juta dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sidang berlangsung tertutup di ruang Tribrata Polres Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (8/1/2025).