Komisi VIII DPR bersama pemerintah diwakili Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp89,4 juta. Sedangkan, biaya perjalanan ibadah haji yang dibayar langsung jemaah rata-rata per jemaah sebesar Rp55,4 juta.