Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,57 triliun.