Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menerbitkan paspor elektronik 100% mulai hari ini, Minggu, 1 Desember 2024. Penerbitan ini akan dimulai bertahap di 13 kantor imigrasi di Indonesia. Dengan kebijakan ini akan menandai babak baru dalam sistem Imigrasi Indonesia.