Warga Kelurahan Polehan, Kota Malang, akhirnya dapat bernapas lega. Pasalnya, selama 24 tahun menduduki tanah akhirnya mereka mendapat kepastian hukum atas tanahnya setelah mendapat penanganan langsung dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)