Polda Metro Jaya menyebut akan menjawab persoalan sah tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kasus Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Jawaban tersebut akan disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan lanjutan pada Selasa, 20 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok.