Masa Depan Asas Hukum Fundamental Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Pembaruan KUHP 1946 setelah diberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2023 selain pembaruan atas struktur juga terdapat pada substansi KUHP 2023 antara lain mengenai asas-asas umum hukum pidana, tiada pidana tanpa kesalahan (geen sstraf zonder Schuld).