Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil melakukan penagihan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, hingga penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI. Dari sisi denda dan penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp 11,4 triliun.