Sejak 1 April 2022, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan ditetapkan sebagai Objek Jasa Kena Pajak (JKP) yang mendapat fasilitas PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Dibebaskan.