Awal Mula Guru Honorer Jadi Tersangka Rangkap Jabatan, Rugikan Negara Rp118 Juta, Kini Dibebaskan
Guru honorer di Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka karena merangkap jabatan menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD).
Guru honorer di Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka karena merangkap jabatan menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD).