Terdakwa Helena Lim divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Selain itu, Crazy Rich PIK itu dihukum denda sebesar Rp750 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp900 juta.