Keluarga korban Dini Sera Afrianti mengungkapkan sederet kejanggalan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Kejanggalan itu seperti melayangkan pertanyaan yang tak sesuai keahlian saksi ahli forensik hingga mundurnya jadwal sidang putusan.