Polisi menangkap wanita MM (23) dan kekasihnya AA (22) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang mempromosikan judi online sambil membuat video porno. Keduanya mengiklankan perjudian di media sosial dengan bayaran setiap bulan Rp1,5 juta dengan kegiatan satu hari sebanyak 3 kali postingan.