Setelah praperadilannya dikabulkan dan kembali bebas, Pegi Setiawan, yang merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 silam, menyatakan kesiapannya untuk membantu dan menjadi saksi dalam pengajuan kembali (PK) para terpidana kasus tersebut.