Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menanggapi putusan PN Bandung, yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Listyo menghormati keputusan PN Bandung yang membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar terhadap Pegi tidak sah.