Jemaah haji Indonesia dilarang membentangkan bendera dan spanduk di Tanah Suci. Pasalnya, Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidilharam Makkah.