Permendag 36/2023 Tidak Dicabut, Tapi Aturan Barang Bawaan PMI dan Pribadi Penumpang Direvisi
Impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya.
Impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya.