Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menuding Sistem Informasi Rekapitulasi Perhitungan Suara (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai alat bantu masyarakat mengetahui perolehan suara hanya sebagai upaya menutupi kejahatan Pemilu 2024 sebelum hari pemungutan suara 14 Februari.