Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) soal pendidikan antikorupsi. Langkah ini dilakukan agar KPK mempunyai payung hukum agar pendidikan antikorupsi bisa menjadi kurikulum.