Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dinilai sikap serius negara dalam membangun sistem hukum. Sinergi antara Polri dan Jaksa yang diatur dalam Perpres menjadi poros utama keberlangsungan sistem hukum pidana.