Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengusulkan sebanyak 169.686 situs yang diajukan agar diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Usulan pemblokiran itu untuk mencegah kejahatan digital seperti pornografi, perjudian, penipuan, hoaks, ujaran kebencian, hingga pencemaran nama baik.