Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas yakin perjuangan kliennya memperoleh kemerdekaan melalui peninjauan kembali (PK) akan membuahkan hasil. Meskipun jaksa selaku termohon menolak 10 novum (bukti baru) dan bersikukuh peristiwa kematian Eky dan Vina Cirebon, merupakan pembunuhan.