Sekjen Eksekutif Nasional GMPI Amin Iskandar mendukung keputusan hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menjatuhkan putusan terhadap Ketua MPR Bambang Soesatyo yang melanggar etik terkait klaim seluruh parpol setuju atas amendemen UUD 1945.