Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah menonaktifkan 284.614 Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta. Penonaktifan NIK KTP warga yang tidak berdomisili di Jakarta tidak akan mempengaruhi Pilgub Jakarta 2024.