Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Hasbi Hasan. Diketahui, mantan Sekretaris MA itu divonis 6 tahun penjara terkait kasus suap penanganan perkara di MA.