Dito Mahendra kembali harus menjalani hukuman penjara terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Itu dikarenakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.